Jumat, 26 April 2013

BAHAYA MINUMAN KERAS

Pengertian Minuman Keras Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran, yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar) yang banyak mengandung alkohol. Kriminal sering terjadi diakibatkan karena adanya niat dan kesempatan yang dimiliki oleh pelaku kriminal, adapun motif pendukung yang mendasari terjadinya kriminal meliputi: 1. Minuman Keras 2. Ekonomi 3. Dendam 4. Kurangnya pembelajaran agama 5. Psikologis dan sikologis Dari beberapa motif tersebut, motif yang paling mendasar terjadinya kriminal adalah mengkonsumsi minuman keras. Di kota Makassar sering terjadi tindak kriminal diakibatkan karena banyak masyarakat kota Makassar mengkonsumsi minuman keras, baik minuman keras tradisional maupun minuman keras yang modern. Minuman keras dapat dibuat sendiri dengan cara praktis, minuman keras yang tradisional terbuat dari buah-buahan yang difermentasikan sehingga dapat memunculkan alkohol dari buah yang sudah difermentasikan sedangkan minuman keras yang modern terbuat dari bahan-bahan tertentu dan ditambah alkohol dengan demikian kadar alkohol minuman keras modern dapat dibuat. Minuman keras yang modern dapat ditemukan di toko atau swalayan tertentu yang berada di kota Makassar, di toko dan di swalayan yang menjadikan minuman keras modern mulai kadar alkohol 5 % - 50 %. Dengan meminum alkohol dalam jumlah banyak dalam waktu yang lama, akan menimbulkan berbagai akibat yang meliputi: 1. Kesehatan fisik 2. Kesehatan jiwa 3. Gangguan fungsi sosial 4. Gangguan pekerjaan 5. Gangguan ketertiban dan keamanan Dengan rusaknya fungsi fisik yang berupa rusak dan terganggunya fungsi hati (cirrhosis hepatitis) pengerasan hati, fungsi jantung dan otak. Rusaknya fungsi otak dapat mengakibatkan kurangnya oksigen dan masuk ke dalam otak sehingga hal tersebut mempengaruhi tingkat kesadaran manusia dengan demikian dapat mengakibatkan emosional sehingga dapat memicu seperti: 1. Penganiayaan 2. Pemerkosaan 3. Perusakan 4. Pembunuhan 5. Pencurian 6. Perampokan 7. Pemerasan Dengan melakukan tindakan kriminal, orang tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai abnormal, dikarenakan tidak dapat berpikir secara rasional. Dapat ditarik kesimpulan apabila mengkonsumsi miras dapat berdampak pada kesehatan dan berdampak melakukan kriminal Dampak Minuman Keras pada Pelaku Kriminal Minuman keras sangat berpengaruh kepada pelaku kriminal dengan mengkonsumsi minuman keras dapat mengakibatkan rusak dan terganggunya kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa. Menurut Drs. Hari Sasangka, SH, MH dalam bukunya yang berjudul Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana, gangguan fisik berupa: - Pengerasan hati (cirrhosis hepatitis). Dalam keadaan lanjut cirrhosis hepatitis (serosis hati) sering disertai dengan peningkatan tekanan vena porta (hipertensi portal). Penderita akan mengalami pengumpulan cairan di rongga perut dan tidak jarang juga terjadi muntah darah dan buang air besar berwarna hitam. - Peradangan pada pankreas. - Peradangan lambung (gastritis dan tukak lambung (ulcus ventriculi). - Disfungsi seksual yaitu impotensi. - Kekurangan gizi. - Pada wanita hamil, minuman keras akan mengakibatkan bayi yang dilahirkan mempunyai berat badan di bawah normal dan adanya keterbelakangan mental (retardasi mental) atau pertumbuhan janin yang tidak sempurna. Sebenarnya minuman keras tidak hanya terganggunya disfungsi seksual yaitu impotensi tetapi juga berdampak dengan tidak kentalnya air mani yaitu air mani menjadi encer, dengan encernya mani dapat mengakibatkan kemandulan. Selain mengakibatkan encernya air mani, minuman keras juga dapat mengakibatkan muntah yang sangat amis dan air urine yang sangat berbau. Selain mengkonsumsi minuman keras dapat mengakibatkan gangguan fisik, minuman keras juga berdampak pada gangguan kesehatan jiwa. Menurut Drs. Hari Sasangka, SH, MH dalam bukunya yang berjudul Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana, gangguan kesehatan jiwa berupa: a. Tingkat Sub Klinik Bila kadar alkohol dalam darah 0-100 mg/100 ml darah atau dalam urine 0-150 mg/100 ml urine: - Peminum masih terlihat normal b. Tingkat Stimulasi Kadar alkohol dalam darah 40-220 mg/100 ml darah atau dalam urine 130-290 mg/100 ml urine: - Emosi tidak stabil - Daya tahan menurun - Tidak ada koordinasi otot - Respon terhadap orang lain sangat lambat. c. Tingkat Kebingungan Bila kadar alkohol dalam darah 180 – 310 mg/100 ml darah atau dalam urine 260 – 450 mg/100 ml Urine - Gangguan sensasional (alam perasaan - Tidak dapat menyesuaikan dengan lingkungan - Jalan sempoyongan, bicara tidak terkontrol Sebenarnya pada tingkat sub klinik bila kadar alkohol dalam darah 0 – 100 mg/100 ml darah atau dalam urin 0 – 150 mg/100 ml urine. Peminum tidak hanya terlihat normal tetapi peminum juga memunculkan rasa percaya dirinya ini diakibatkan peminum sudah mengkonsumsi minuman keras untuk memunculkan rasa percaya dirinya. Seperti yang dikemukakan di atas, pemakaian alkohol dalam jumlah cukup akan mengakibatkan mabuk. Akibat mabuk tersebut sering kali akan menyebabkan ketertiban dalam masyarakat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalah mabuk diatur dalam tiga buah pasal. Pasal tersebut adalah pasal 300, pasal 492 dan pasal 536 KUHP. Isi pokok dari pasal tersebut adalah: - Pasal 300 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang membikin mabuk kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. - Pasal 300 (1) ke 2 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup 16 tahun. Dari pasal di atas ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 300 rupiah. - Pasal 492 ayat (1) KUHP yaitu barang siapa dalam keadaan mabuk, dimuka umum, merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dulu, agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan kurungan penjara paling lama 6 hari, atau denda paling banyak dua puluh lima rupiah. Didalam buku pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Prof. Moeljatno, SH Pasal 300 ayat (1) ke 2 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum 16 tahun diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau dengan 300 rupiah. Sebenarnya hukuman pidana penjara yang diancam paling lama satu tahun apabila dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya 16 tahun, ancaman penjara paling lama satu tahun sangat kurang ini disebabkan karena apabila anak tersebut meminum minuman keras dan anak itu kecanduan akibat meminum minuman keras, anak itu akan terbiasa meminum minuman keras dengan demikian anak itu akan terganggu kesehatan jiwa, anak itu dapat berbuat kriminal akibat dari orang yang membikin anak itu menjadi mabuk. Hukuman penjara yang layak untuk seorang yang membikin mabuk anak yang umurnya belum 16 tahun adalah Pidana Penjara 3 tahun agar orang tersebut dapat menyesali perbuatannya yang dapat merugikan orang banyak. Minuman Keras dalam Perspektif Hukum Islam Dalam hukum Islam minuman keras (khamar) sangat dilarang dikarenakan perbuatan keji termasuk perbuatan Syaitan. Menurut imam Syafi’i, hukuman untuk jarimah syurbul khamar ini adalah empat puluh kali dera sebagai hukuman had (hukum yang bersumber dari Allah swt), sedangkan empat puluh kali cambukan lainnya tidak termasuk had melainkan ta’zir (hukum diserahkan kepada ulil Amri) yang hanya dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa delapan puluh kali cambukan tersebut merupakan hukum had. Dalam Al-Qur’an Surah AL-Maidah ayat 90 yang melarang orang-orang beriman meminum minuman keras: Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sedangkan hukumannya tercantum dalam hadist Nabi Saw. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata: telah bersabda Rasullullah saw ”Barang siapa yang meminum khamar maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya, maka jilidlah ia, apabila mengulangi lagi maka jilidlah ia” Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamar adalah keinginannya untuk melupakan penderitaan jiwanya dan kenyataan hidupnya guna menuju kepada kebahagiaan khayalan yang diakibatkan dengan kenikmatan khamar. Faktor pendorong ini yang dilarang dalam syariat Islam dengan menerapkan hukuman jilid yang selain menimbulkan derita kejiwaan juga akan menimbulkan derita badan. Dampak minuman keras akan berakibat gangguan fisik dan gangguan kejiwaan, dari minuman keras seseorang dapat seseorang dapat membuat kerusakan dimuka bumi. Islam melarang seseorang berbuat kerusakan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah: 60 Terjemahan: “…dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” Allah swt tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan dan kerusakan di bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Qashash: 77 Terjemahan “… dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”